Gubernur Jabar itu menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jabar akan menyisir masyarakat yang terdampak PPKM Darurat namun tidak terdata di DTKS atau di data formal.
“Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pangeran Harry Klaim Autobiografinya yang Akan Rilis Bukan untuk Menyakiti Keluarga Kerajaan
Hingga saat ini, Ridwan Kamil diketahui sudah mulai menyalurkan bantuan sembako dan tunai kepada warga Jabar.
Dia juga mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat namun tidak tercatat secara formal.
Bantuan yang diberikan Ridwan Kamil yakni berasal dari CSR , anggaran provinsi Jabar untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai untuk masyarakat yang belum terdaftar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Dodo Suhendar menekankan, ada 13 pintu bansos formal selama PPKM Darurat berlangsung, baik dari pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten atau kota.
Berikut ini daftar 13 bansos yang bisa diterima masyarakat Jabar:
1. PKH Reguler Triwulan 3;