PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil merincin sembilan penegakan hukum ke dalam tiga kategori.
Dalam penegakan hukum ringan, Ridwan Kamil meminta aparat memberikan teguran lisan dan tertulis.
Lalu, dalam penegakan hukum sedang, aparat menyita KTP, memberikan hukuma sosial, dan pengumuman publik.
Kemudian, penegakan hukum berat, yakni denda, penghentian sementara, penghentian tetap, dan pembekuan izin usaha.
Tiga kategori tersebut ditulis Ridwan Kamil usai dirinya mencermati dinamuka penegakan hukum di lapangan yang hingga viral.
Baca Juga: Simak Penjelasan Panji Pragiwaksono dalam Memahami Keinginan Orang Tua Terhadap Passion Anaknya!
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Paket Obat Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Mendapatkannya