Tulis 9 Penegakan Hukum selama Pandemi, Ridwan Kamil: Harus Manusiawi dan Humanis

- 17 Juli 2021, 10:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.* /Instagram/@ridwankamil/

PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil merincin sembilan penegakan hukum ke dalam tiga kategori.

Dalam penegakan hukum ringan, Ridwan Kamil meminta aparat memberikan teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 17 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Bicaralah dari Hati ke Hati dengan Keluarga Anda

Lalu, dalam penegakan hukum sedang, aparat menyita KTP, memberikan hukuma sosial, dan pengumuman publik.

Kemudian, penegakan hukum berat, yakni denda, penghentian sementara, penghentian tetap, dan pembekuan izin usaha.

Tiga kategori tersebut ditulis Ridwan Kamil usai dirinya mencermati dinamuka penegakan hukum di lapangan yang hingga viral.

Baca Juga: Simak Penjelasan Panji Pragiwaksono dalam Memahami Keinginan Orang Tua Terhadap Passion Anaknya!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.* Tangkapan layar Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Paket Obat Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x