"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," tulis Ridwan Kamil.
Mantan Wali Kota Bandung ini juga menyebut pelanggar perlu melalui proses 1-5 terlebih dahulu, tidak langsung di nomor 6.
Hal itu apabila pelanggar prokes dan aturan adalah yang tengah mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan.
Baca Juga: Atta KW Sebut Mau Saja Menikah Jika Ada Aurel KW, Atta Halilintar: yang Asli Punya Saya
"Semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis," sambung Ridwan kamil.
Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil berharap seluruh elemen dapat bekerja sama dan saling memahami.***