Ketika pertemuan berlangsung, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengungkapkan terkait dengan pengajuan dispensasi PBB perlu ada kajian terlebih dahulu untuk menyetujuinya.
Meski begitu, Bupati Garut itu menekankan bahwa dirinya siap menyetujui setelah adanya kajian.
“Kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu,” ujar Bupati Garut.
Lalu untuk poin kedua yang berkaitan dengan bansos kepada pegawai hotel dan resto akibat PPKM Darurat akan disetujui.
Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan bansos berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk pegawai hotel dan resto.
Baca Juga: Amerika Seriakat Sangat Kecewa karena Tiongkok Tolak Penyelidikan Tahap Dua soal Asal Usul Covid-19
“Menyangkut masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing Rp250 ribu hanya untuk satu kali ini saja,” ujar Bupati Garut.
Dia juga menambahkan untuk pegawai yang aktif dan terdaftar di PHRI Garut juga akan mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Diketahui sebelumnya kalau para pengusaha Hotel dan Restoran di Garut banyak yang menaikan bendera putih dan ramai dibicarakan.