Pada konferensi pers virtual juga pada hari Minggu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa mulai 26 Juli, akan ada 95 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali yang akan diklasifikasikan Level 4.
Namun Luhut Pandjaitan tidak mengungkapkan kota mana dan kabupaten berada pada level ini.
Baca Juga: Pilihlah Gambar Kartun yang Anda Sukai, Pilihanmu Akan Mengungkap Kepribadian Anda Sebenarnya
Sementara itu, akan ada 33 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali yang berada di level 3.
Industri berorientasi ekspor yang berada di wilayah level 3 diperbolehkan buka secara bergiliran dan masing-masing dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi kalau ada dua shift bisa beroperasi 100 persen di fasilitas produksi,” kata Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Juli - 1 Agustus 2021: Sagitarius akan Terkejut dan Pisces Diinjak-injak
Mal di kota dan kabupaten di level 3 juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00.
Selanjutnya, tempat ibadah di kota dan kabupaten di level 3 juga bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan dalam konferensi pers yang sama, pemerintah kini telah mengidentifikasi 45 kota dan kabupaten di level 4 di luar Jawa dan Bali.