Mendagri Peringatkan Pemda Segera Salurkan Perlinsos dan Stimulus Ekonomi Covid-19 Tanpa Mark-Up Angaran!

- 19 Juli 2021, 15:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian sampaikan keterangan pers Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian sampaikan keterangan pers Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Kabinet RI

Ditegaskan Mendagri, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba mendesak seperti saat ini pemda jangan sampai menunggu-nunggu program dari pemerintah pusat, tapi harus punya inisiatif.

“Begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up dan kemudian memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!

Pihak Kemendagri menyatakan dukungan dan turut bertanggungjawab, jika pemda melaksanakan hal tersebut secara benar, serta sungguh-sungguh dilakukan atas dasar kepentingan rakyat kecil.

Kepada kepala daerah, Tito Karnavian tidak akan meragukan dalam penyaluran dana tersebut.

“Tidak usah menunggu. Ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di mark-up, itu saya kira. Apalagi ada tadi rapat sudah dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” tukasnya.

Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

Ketegasan pemerintah daerah sangat diharapkan dalam melakukan realokasi anggaran untuk Perlinsos dan stimulan ekonomi yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19.

“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Keuangan sesegera mungkin, paling lambat Senin saya kira, berusaha untuk mengeluarkan peraturan di mana daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi sehingga ini bisa menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya,” pungkasnya.

Menyangkut hal ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x