PR CIREBON – Jelang Idul Adha tahun kedua saat pandemi Covid-19, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membagikan sejumlah aturan dan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha.
MUI resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha.
Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari website resmi MUI.
Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.