Salat Idul Adha Tetap Bisa Dilaksanakan Meski PPKM, ini Syarat dan Tata Caranya Menurut MUI!

- 18 Juli 2021, 19:50 WIB
 Ilustrasi salat - Berikut ini adalah syarat dan tata cara melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Ilustrasi salat - Berikut ini adalah syarat dan tata cara melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. /Pixabay/rudolf_langer

PR CIREBON – Jelang Idul Adha tahun kedua saat pandemi Covid-19, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membagikan sejumlah aturan dan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha.

MUI resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha.

Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari website resmi MUI.

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x