Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
Apalagi, kata Kiai Asrorun, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara.
Termasuk pelaksanaan salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum, karena lagi-lagi akan menyebabkan kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara salat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.
Baca Juga: Usai Dirawat 10 Hari Akibat Serangan yang Menewaskan Suaminya, Istri Presiden Haiti Kembali Pulang
Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam salat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.