Kompak! NU dan Muhammadiyah Serukan Dana Kurban Disalurkan bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

- 18 Juli 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi - NU dan Muhammadiyah menyepakati agar masyarakat menyedekahkan dana kurban untuk para warga yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi - NU dan Muhammadiyah menyepakati agar masyarakat menyedekahkan dana kurban untuk para warga yang terdampak Covid-19. //Kemenag RI

PR CIREBON - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kompak menyepakati agar masyarakat menyedekahkan dana kurban dengan penyalurannya untuk membantu warga terdampak Covid-19.

Putusan NU dan Muhammadiyah ini ada, setelah melihat perekonomian masyarakat kecil yang kian terpuruk akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pengumuman soal kesepakatan NU dan Muhammadiyah dalam menyerukan penyaluran dana kurban untuk terdampak Covid-19 ini, diumumkan lewat Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021, Sabtu 17 Juli 2021, melalui laman Kemenag. 

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hubungannya Berantakan Selama Fase Quarter Moon, Aries, Taurus, Scorpio, Ini Masalah Besar

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi,” sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari surat edaran tersebut.  

Dengan menekankan kepada warga Nahdliyin, khususnya yang mampu membeli hewan kurban, supaya anggaran untuk membeli hewan kurban dialihkan pengalokasiannya diperuntukan membantu warga miskin terdampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: 20 Pilihan Link Twibbon Kartu Ucapan Idul Adha 1442 H, Cocok untuk Dibagikan Saat PPKM Darurat

Surat edaran ini terbit pada 28 Dzulqa'dah 1442 H atau 9 Juli 2021. SE ini ditandatangani Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PB NU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PB NU KH Yahya Cholil Staquf.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x