PR CIREBON – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebentar lagi akan usai.
Pemerintah sendiri belum memutuskan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Terlepas dari hal tersebut, masyakarat yang melanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo ke Luhut Binsar Pandjaitan: Lain Kali Minta Maaf yang Total
Di Indramayu, Jawa Barat, total denda pelanggar PPKM Darurat mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Total itu didapat dari 108 pelanggar, baik berupa badan hukum maupun perorangan.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu pada Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga: Kompak! NU dan Muhammadiyah Serukan Dana Kurban Disalurkan bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19
"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.