Rochman mengatakan bahwa total denda tersebut semuanya akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara.
“Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya,” kata dia.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Desak Donald Trump untuk Menyerang Iran Setelah Kehilangan Kursi Kepresidenan
“Uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rochman menjelaskan total denda itu didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga hari Jumat, 16 Juli 2021.
Pelanggar, ujarnya, bervariasi mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Memakan Bawang Putih Bisa Menyembuhkan Covid-19?
Selain itu denda yang diputuskan juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Bahkan pada hari Jumat, terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat didenda masing-masing Rp30 juta.
"Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," ujarnya.