Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Sedekah untuk yang Terdampak Pandemi? Simak Penjelasannya
Dia menambahkan dari 108 pelanggar, empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.
Di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.***