Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

- 19 Juli 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi - Total denda PPKM Darurat di Indramayu capai setengah miliar.
Ilustrasi - Total denda PPKM Darurat di Indramayu capai setengah miliar. /pexels.com/ahnsanjaya

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Sedekah untuk yang Terdampak Pandemi? Simak Penjelasannya

Dia menambahkan dari 108 pelanggar, empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.

Di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah