Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

- 19 Juli 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi - Total denda PPKM Darurat di Indramayu capai setengah miliar.
Ilustrasi - Total denda PPKM Darurat di Indramayu capai setengah miliar. /pexels.com/ahnsanjaya

PR CIREBON – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebentar lagi akan usai.

Pemerintah sendiri belum memutuskan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Terlepas dari hal tersebut, masyakarat yang melanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo ke Luhut Binsar Pandjaitan: Lain Kali Minta Maaf yang Total

Di Indramayu, Jawa Barat, total denda pelanggar PPKM Darurat mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Total itu didapat dari 108 pelanggar, baik berupa badan hukum maupun perorangan.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu pada Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Kompak! NU dan Muhammadiyah Serukan Dana Kurban Disalurkan bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Rochman mengatakan bahwa total denda tersebut semuanya akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara.

“Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Desak Donald Trump untuk Menyerang Iran Setelah Kehilangan Kursi Kepresidenan

“Uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rochman menjelaskan total denda itu didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga hari Jumat, 16 Juli 2021.

Pelanggar, ujarnya, bervariasi mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Memakan Bawang Putih Bisa Menyembuhkan Covid-19?

Selain itu denda yang diputuskan juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

Bahkan pada hari Jumat, terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

"Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," ujarnya.

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Sedekah untuk yang Terdampak Pandemi? Simak Penjelasannya

Dia menambahkan dari 108 pelanggar, empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.

Di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah