Surat Edaran itu ditandatangani Tito Karnavian pada tanggal 18 Juli 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam rangka, mendukung pelaksanaan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat, serta percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, melalui SE ini Mendagri meminta kepada para kepada daerah agar:
Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Baca Juga: 10 Perubahan ‘Kegelapan Tak Terbatas’ Tentang Leon Kennedy di Resident Evil: Infinite Darkness
Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a) Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b) Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
Baca Juga: Pihak Keluarga Nizar Banat Menduga Otoritas Palestina Tutupi Kematian sang Kritikus
c) Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.