"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” kata Menteri Agama.
Menteri Agama menegaskan agar masyarakat mematuhi edaran yang diterbitkan.
“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujar Menteri Agama.
Walaupun begitu, masyarakat harus memahami kalau pemerintah tidak melarang orang beribadah saat hari raya Idul Adha.***