“Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” sambung Menteri Agama pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Rahasianya Terungkap Selama 17 Juli - 1 Agustus 2021, Pisces Ketahuan Tidak Dicintai
Perlu diperhatikan bahwa Menteri Agama tidak melarang adanya takbiran, hanya saja takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
“Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” kata Menteri Agama.
Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Adha juga sangat tidak disarankan dilakukan di masjid atau lapangan di wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment
“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat,” ujar Menteri Agama.
Maka dapat diartikan untuk yang berada di wilayah PPKM Darurat, baik takbiran dan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Menteri Agama menambahkan, kalau hal yang sama berlaku juga pada wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam zona merah dan oranye.
Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?