PR CIREBON - Pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Hal ini membuat kemungkinan besar hari raya Idul Adha akan terjadi di tengah keadaan PPKM Darurat, keadaan tersebut membuat Menteri Agama memberi arahan khusus.
Hari raya Idul Adha sendiri sangat identik dengan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha yang dilakukan secara jamaah di masjid.
Baca Juga: Ungkap Ingin Segera Laksanakan Ibadah Haji, Shireen Sungkar: yang Selalu Dirindukan
Dikutip PikliranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melakukan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Menteri Agama menjelaskan bahwa itu semua demi melindungi masyarakat dari PPKM Darurat.
Kementerian Agama sendiri sudah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H.
Baca Juga: Geram dengan Oknum yang Tidak Percaya Virus Corona, Inul Daratista: Perlu Diingat Covid-19 Nih Kejam
Itu semua khusus untuk di Wilayah PPKM Darurat yakni Jawa dan Bali.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah,” ujarnya.