Terjerat Kasus Korupsi, Edhy Prabowo: Saya Masih Memiliki 3 Orang Anak yang Butuh Kasih Sayang Ayah

- 10 Juli 2021, 17:45 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dijerat hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dijerat hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

PR CIREBON - Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi apabila mendengar nama Edhy Prabowo yang sebelumnya terkena kasus korupsi benih lobster.

Edhy Prabowo kejutkan masyarakat Indonesia setelah terjerat kasus korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kini sudah mencapai babak akhir.

Baca Juga: Asingkan Diri dari Keramaian, Larissa Chou: Cara Move On yang Aku Pilih

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Antara, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo telah menerima $77 ribu atau sekitar Rp1,1 miliar dan Rp24,6 miliar dari pengusaha ekspor benih benur lobster mengenai izin budidaya dan ekspor.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lakukan Testpack Lagi Karena Masih Tak Percaya Dirinya Hamil, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Tuhan

Mulai dari tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri sampai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Meski begitu, ada poin-poin yang juga meringankannya yakni, Edhy Prabowo telah bersikap sopan dalam persidangan, lalu belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Hukuman pidana tambahan juga didapatkan Edhy Prabowo dengan diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan $77 ribu atau sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Seluruh Keluarga Hadir Beri Kejutan untuk Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Harus Sehat

Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang agar bisa menutupi kekurangan.

Selain itu, hak Edhy Prabowo untuk bisa dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun kedepan setelah selesai menjalani hukum pidananya.

Dikutip dari sumber yang sama, Edhy Prabowo mengungkapkan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mengaku Sempat Memiliki Nama Panggung Lain Sebelum Terkenal, Ayu Ting Ting: Ayu Debita Namanya Dulu

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi amanah dan kepercayaan kepada saya,” ujara Edhy Prabowo.

Tidak hanya itu, Edhy Prabowo juga mengasihani dirinya sendiri yang merasa memiliki beban berat.

“Saya sudah berusia 49 tahun, dimana sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang berat,” ucapnya.

Baca Juga: Alvin Faiz Unggah Foto Saat Muda, Netizen: Ketika Belum Tahu Kejamnya Dunia

“Saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,” sambung Edhy Prabowo.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah