Namanya Disebut JPU dalam Sidang Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Harus Rela

- 16 Juni 2021, 19:35 WIB
Fahri Hamzah menanggapi terkait namanya yang disebut JPU pada sidang kasus korupsi benih lobster Edhy Prabowo.
Fahri Hamzah menanggapi terkait namanya yang disebut JPU pada sidang kasus korupsi benih lobster Edhy Prabowo. /Twitter/@Fahrihamzah

PR CIREBON - Nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah turut disebut dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Fahri Hamzah diketahui disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Edhy Prabowo tersebut.

Mengetahui namanya disebut, Fahri Hamzah melalui akun Twitter pribadinya menanggapi kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo tersebut.

Baca Juga: Bocoran Windows 11, Ada Menu Start UI Baru dan Banyak Lagi

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan di akun Twitter @Fahrihamzah yang dibagikan pada Rabu, 16 Juni 2021, ia mengaku akan bersedia jika harus menjadi tersangka kalau buktinya memang valid.

"Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI," tulis Fahri Hamzah.

"Jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid,” lanjutnya.

Baca Juga: Ciri-ciri dan Cara Penanganan Serangan Jantung untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Mendadak

Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa takut dengan fakta baru yang terkuak dari kasus korupsi Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x