Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda dengan Total Rp 168,4 Juta

- 24 Februari 2021, 18:30 WIB
Edhy Prabowo disebut perintahkan membeli sepeda.*
Edhy Prabowo disebut perintahkan membeli sepeda.* //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

PR CIREBON - Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Safri menyebut bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan untuk membeli delapan buah sepeda.

"Uang Rp168.400.000 itu untuk beli sepeda," ujar Safri merujuk pada Edhy Prabowo, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dia membeberkan perihal Edhy Prabowo itu melalui sambungan "video conference".

Baca Juga: Kecam Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB di Papua, Andi Rio: Polri Harus Tindak Tegas Aparat yang Terlibat

Dia menjadi saksi untuk Direktur PT. Dua Putera Pratama (PT. DPPP) Suharjito.

Dia menyampaikan kalau itu bukan perintah langsung dari Edhy Prabowo.

"Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari," ujarnya.

"Temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," ucap Safri.

Baca Juga: Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Upaya Diplomatik Indonesia Goyah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x