PR CIREBON - Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Safri menyebut bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan untuk membeli delapan buah sepeda.
"Uang Rp168.400.000 itu untuk beli sepeda," ujar Safri merujuk pada Edhy Prabowo, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 24 Februari 2021.
Dia membeberkan perihal Edhy Prabowo itu melalui sambungan "video conference".
Dia menjadi saksi untuk Direktur PT. Dua Putera Pratama (PT. DPPP) Suharjito.
Dia menyampaikan kalau itu bukan perintah langsung dari Edhy Prabowo.
"Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari," ujarnya.
"Temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," ucap Safri.
Baca Juga: Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Upaya Diplomatik Indonesia Goyah