Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda dengan Total Rp 168,4 Juta

- 24 Februari 2021, 18:30 WIB
Edhy Prabowo disebut perintahkan membeli sepeda.*
Edhy Prabowo disebut perintahkan membeli sepeda.* //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono menanyakan apakah harga sepeda per unitnya mencapai Rp 14,8 juta atau harga keseluruhannya yang mencapai ratusan juta.

Jaksa pun mengatakan kalau sisa uang dari pembelian sepeda itu untuk membeli smartphone Samsung, yang diakui oleh Safri.

"Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli 'handphone' Samsung, keterangan ini bagaimana," ucap Siswandhono.

Jaksa kembali menanyakan apakah pembelian tersebut atas perintah langsung dari Edhy Prabowo, yang diiyakan oleh Safri.

Baca Juga: Demokrat Masuk Tiga Besar Partai Politik, Ossy Dermawan: Semakin 'Diserang' Dukungan Publik Justru Meningkat

Safri melanjutkan bahwa dia akhirnya meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amirul Mukminin.

"Amirul kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana," katanya.

Menurut surat dakwaan dicatat, pada 24 Agustus 2020, Amirul Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri.

Transaksi itu dilakukan melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Baca Juga: Minoritas Muslim Sri Langka Tuntut Pemerintah Akhiri Kemasi Paksa Terhadap Korban Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah