“Pemerintah tidak memperhatikan buruknya kualitas udara di Indonesia,” tandasnya.
Coba menghindar dari masalah tersebut, kini Istu pindah tempat tinggal ke kota yang masih berdekatan dengan Jakarta, yakni Depok.
Baca Juga: Sebagai Musisi Sekaligus Politikus, Pasha Ungu Bela Para Pengamen dan Sayangkan Arogansi Satpol PP
Di pinggiran Jakarta terdapat 32 penggugat dalam "gugatan warga" soal hak udara bersih bebas dari polusi.
Yang dinilai sangat penting, bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah karena gagal memenuhi hak warga negara Indonesia atas udara bersih.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusannya atas kasus tersebut pada hari Kamis, 10 Juni 2021 esok.
Baca Juga: Komentari Mahmud MD Soal Revisi UU ITE, Rizal Ramli Singgung Terkait Kejahatan Finansial
Hal itu, setelah hampir dua tahun perdebatan hukum tentang siapa yang harus disalahkan atas udara kotor sebuah kota yang secara teratur menempati peringkat di antara yang paling tercemar di dunia, menurut indeks kualitas udara dunia.
Pada tahun 2019, sebuah studi yang dihasilkan oleh Vital Strategies dan Institut Teknologi Bandung (BIT) menemukan bahwa Indonesia memiliki jumlah kematian dini terkait polusi udara tertinggi di Asia Tenggara.
Laporan tersebut juga menemukan bahwa, di Jakarta, “tingkat partikel halus (PM 2.5), polutan paling berbahaya bagi kesehatan, secara rutin melebihi pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia sebanyak empat atau lima kali”.