PR CIREBON – Revisi pasal karet UU ITE tengah gencar diperbincangkan publik. Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ekonom Senior, Rizal Ramli pun ikut angkat bicara.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengaku akan merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi akan merugikan masyarakat.
Ada sejumlah pasal dari UU ITE yang akan direvisi dan dibahas oleh Mahfud MD, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 dan Pasal 45c.
Pasal tersebut adalah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, pasal karet, dan berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Menanggapi respon, Mahfud MD yang membentuk tim revisi UU ITE tersebut, Rizal Ramli pun ikut memberikan komentar.
Rizal Ramli memberikan apresiasi penuh kepada Mahfud MD yang telah mendengarkan suara rakyat yang meminta revisi UU ITE.
Baca Juga: 8 Makanan yang Dipercaya Mampu Atasi Stres, Salah Satunya Kimchi
"Mas @mohmahfudmd bravo," ujarnya seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @RamliRizal.