Sebagai bagian dari gugatan warga, sebuah manuver hukum di mana warga negara secara tradisional mengajukan gugatan dalam upaya untuk menegakkan undang-undang dan taktik yang sering digunakan dalam kasus hukum lingkungan.
Penggugat tidak meminta kompensasi finansial tetapi berharap tindakan hukum akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah pencemaran udara di Jakarta dan mendesak pemerintah untuk bertindak.
Gugatan tersebut menyebutkan nama Presiden Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta dan Gubernur Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan memerintahkan mereka untuk memperketat standar kualitas udara nasional.
“Kami membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat dan undang-undang serta sanksi yang lebih progresif terkait polusi udara,” Leonard Simanjuntak, direktur negara Greenpeace Indonesia, yang juga merupakan penggugat dalam gugatan sebagai warga negara.
Masalah HAM
Lebih dari 10 juta orang tinggal di Jakarta, tetapi jumlah itu membengkak melampaui 30 juta begitu kota-kota di lima kota satelit dan kabupaten sekitarnya, lokasi ribuan kawasan industri dan pusat manufaktur disertakan.
Baca Juga: Menyamar Jadi Keluarga Donald Trump untuk Tipu Pendukungnya, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara