Ibadah Haji Resmi Dibatalkan, Anggota DPR: Masyarakat Boleh Menarik Dana Haji Tetapi Ada Konsekuensinya

- 9 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi haji - Anggota DPR tanggapi soal pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan.
Ilustrasi haji - Anggota DPR tanggapi soal pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan. /Pexels/Shams Alam Ansari

PR CIREBON - Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan.

Pembatalan ibadah haji ini semata-mata dilakukan karena mengutamakan keselamatan calon jemaah haji Indonesia.

Hal ini tentu saja membuat berbagai pertanyaan muncul, salah satunya adalah berkenaan dengan dana haji yang meresahkan masyarakat atau calon jemaah haji.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kudus Naik, Kapolri Bersama TNI Terjunkan Tim Gabungan untuk Penguatan PPKM Mikro

Ditambah lagi, banyak kabar dari media sosial yang menuliskan kalau dana pembatalan ibadah haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat,com dari Dpr.go.id, Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak membenarkan isu-isu yang beredar di media sosial yang menyampaikan akan digunakan untuk proyek pemerintah.

“Tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” ujar Ace Hasan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 9 Juni 2021, Masa Lalu Kembali Menghantui Libra dan Sagitarius Dimanfaatkan Uangnya

Ace Hasan menerangkan kalau dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x