Ibadah Haji Resmi Dibatalkan, Anggota DPR: Masyarakat Boleh Menarik Dana Haji Tetapi Ada Konsekuensinya

- 9 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi haji - Anggota DPR tanggapi soal pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan.
Ilustrasi haji - Anggota DPR tanggapi soal pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk tahun ini secara resmi ibadah haji dibatalkan. /Pexels/Shams Alam Ansari

“Konsekuensinya adalah, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” sambung Ace Hasan.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Baik Dikonsumsi Setiap Hari, Kaya Nutrisi dan Mudah Didapat

Sehingga membuat calon jamaah haji harus kembali menunggu antriannya dari awal.

Dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola BPKH.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu dan dicukupkan kekurangannya.

“Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Juni 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Tidak Ada Salahnya Untuk Menjadi Orang yang Egois

“Padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” sambung Marwan.

Dia juga menambahkan DPR juga akan berperan untuk mengawasi dan terus meminta perkembangan terbaru pengelolaan dana ke BPKH sesuai prosedur.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah