“Konsekuensinya adalah, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” sambung Ace Hasan.
Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Baik Dikonsumsi Setiap Hari, Kaya Nutrisi dan Mudah Didapat
Sehingga membuat calon jamaah haji harus kembali menunggu antriannya dari awal.
Dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola BPKH.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu dan dicukupkan kekurangannya.
“Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta,” katanya.
“Padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” sambung Marwan.
Dia juga menambahkan DPR juga akan berperan untuk mengawasi dan terus meminta perkembangan terbaru pengelolaan dana ke BPKH sesuai prosedur.***