PR CIREBON - Pemerintah resemi mengumumkan Ibadah Haji 2021 batal dilaksanakan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan pihaknya memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan Ibadah Haji 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap masyarakat dapat sabar dengan keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2021.
Baca Juga: Seberapa Tidak Sabarkah Anda? Temukan Jawabannya Dalam Tes Kepribadian
Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang terus meningkat dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan.
Menurutnya, hal ini harus dikedepankan.
Keputusan pembatalan keberangkatan Ibadah Haji 2021 itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas Kamis 3 Juni 2021.