PR CIREBON- Kabar mengenai kejelasan pemberangkatan calon haji Indonesia kini semakin jelas.
Pemerintah melalui Kementerian Agama secara tegas mengumumkan secara resmi bahwa pelaksanaan haji tahun ini dibatalkan.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Dpr.go.id, Keputusan pembatalan haji itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji tahun ini,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu alasan yang mengakibatkan keputusan tersebut diambil berkaita dengan pertimbangan keselamatan jiwa calon haji Indonesia terutama di masa pandemi Covid-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan jika melihat ajaran islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta.
Baca Juga: WHO: Hampir 200.000 Warga Palestina Membutuhkan Bantuan Medis Pasca Pemboman Gaza
Poin-poin itu lah yang menjadi dasar keputusan tersebut diambil.