Bupati Nganjuk tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 11 Mei 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Harian, 12 Mei 2021: Hari Keberuntungan Naga, Ular, Kuda, hingga Kambing
Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ia juga menambahkan kalau penangkapan Bupati Nganjuk bermula dari adanya laporan ke Polri dan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk.
Setelah Polri melakukan koordinasi dengan KPK, dibekali informasi dan keterangan yang diperoleh tim penyidik, akhirnya penangkapan pun dilakukan.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Ungkapan Akhir Ramadhan untuk Sambut Lebaran Idul Fitri 2021
“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali,” ujar Irjen Argo Yuwono.
“Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” sambungnya.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik diketahui telah menangkap lima orang lainnya yang terhubung dalam Bupati Nganjuk.