OTT KPK dan Polri Kasus Suap Bupati Nganjuk: Lima Camat Tertangkap, Uang Rp647 juta Disita Penyidik

- 12 Mei 2021, 09:00 WIB
KPK dan Polri sukses melakukan OTT terhadap kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk dan lima Camat.*
KPK dan Polri sukses melakukan OTT terhadap kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk dan lima Camat.* /Pixabay/sajinka2

Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Bupati Nganjuk itu akan dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-30, Dilengkapi Doa Akhir Ramadhan Serta Doa Takbiran

Kemudian, kelima camat akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Di sisi lain, Ajudan Bupati Nganjuk terkena pelanggaran Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x