Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Bupati Nganjuk itu akan dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-30, Dilengkapi Doa Akhir Ramadhan Serta Doa Takbiran
Kemudian, kelima camat akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Ajudan Bupati Nganjuk terkena pelanggaran Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***