OTT KPK dan Polri Kasus Suap Bupati Nganjuk: Lima Camat Tertangkap, Uang Rp647 juta Disita Penyidik

- 12 Mei 2021, 09:00 WIB
KPK dan Polri sukses melakukan OTT terhadap kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk dan lima Camat.*
KPK dan Polri sukses melakukan OTT terhadap kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk dan lima Camat.* /Pixabay/sajinka2

PR CIREBON - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri terhadap Bupati Nganjuk membuka tabir baru mengenai bobroknya pemimpin daerah.

Bupati Nganjuk diduga telah dikaitkan dengan kasus suap yang melibatkan kepala daerah seperti Camat, mantan Camat, beserta Ajudannya.

OTT terhadap Bupati Nganjuk ini merupakan kerjasama antara KPK dan Bareskrim Polri dalam komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Baca Juga: Konflik Israel dan Palestina Semakin Memanas, Hamas Tembakkan Serangan Roket ke Tel Aviv

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.Polri.go.id, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan  penangkapan Bupati Nganjuk ini wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi.

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Irjen Argo Yuwono.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dimas Ahmad 'Disindir' Baim Wong hingga Ramaja Jakarta Meninggal Usai Terima AstraZeneca

Masih dikutip dari sumber yang sama, Bupati Nganjuk itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Bupati Nganjuk tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Harian, 12 Mei 2021: Hari Keberuntungan Naga, Ular, Kuda, hingga Kambing

Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ia juga menambahkan kalau penangkapan Bupati Nganjuk bermula dari adanya laporan ke Polri dan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan KPK, dibekali informasi dan keterangan yang diperoleh tim penyidik, akhirnya penangkapan pun dilakukan.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Ungkapan Akhir Ramadhan untuk Sambut Lebaran Idul Fitri 2021

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali,” ujar Irjen Argo Yuwono.

“Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” sambungnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik diketahui telah menangkap lima orang lainnya yang terhubung dalam Bupati Nganjuk.

Baca Juga: Aliando Syarief dan Hito Caesar Berlebaran Tanpa Tradisi Pulang Kampung, Aliando: Terakhir Mudik Kelas 2 SMP

Lima orang tersebut adalah, Dupriono selaku Camat Pace, Edie Srijato  selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Lalu,  Haryanto selaku Camat Berbek, Bambang Subagio selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo selaku Mantan Camat Sukomoro.

Tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk.

Baca Juga: Aliando Syarief dan Hito Caesar Berlebaran Tanpa Tradisi Pulang Kampung, Aliando: Terakhir Mudik Kelas 2 SMP

Ajudan Bupati Nganjuk itu diketahui berperan menjadi penghubung, sementara lima camat tersebut diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Nganjuk.

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” ucap Irjen Argo Yuwono.

Selain penangkapan terhadap tersangka, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pinta Pemerintah Daerah Perbaiki Sistem Pencegahan dengan Pengawasan Sampai Tingkat RT

Berdasarkan penyidikan, Bupati Nganjuk itu memasang tarif paling sedikit Rp2 juta untuk jabatan Kepala Desa.

Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Bupati Nganjuk itu akan dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-30, Dilengkapi Doa Akhir Ramadhan Serta Doa Takbiran

Kemudian, kelima camat akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Di sisi lain, Ajudan Bupati Nganjuk terkena pelanggaran Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x