DPR Apresiasi, OTT Beruntun Bukti KPK Tak Bisa Dilemahkan Oleh Undang-Undang

- 6 Desember 2020, 18:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani Bicara Soal OTT KPK Secara Beruntun.*
Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani Bicara Soal OTT KPK Secara Beruntun.* /Foto: Instagram @arsul_sani_af/

PR CIREBON –  Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan berbagai operasi tangkap tangan secara beruntun menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Setelah sebelumnya KPK sempat dinyatakan mati karena UU KPK yang melemahkan, kini KPK membuktikan bahwa taringnya masih tajam.

Salah satu apresiasi datang dari  Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani yang mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah.

"OTT terjadi beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah. Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar," kata Arsul, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Minggu, 6 Desember 2020.

 Baca Juga: Mengaku Prihatin Dan Kaget, Jajaran Kemensos Akan Buka Akses Seluas-luasnya Bagi KPK

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.

"Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak," tutur Arsul.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

 Baca Juga: Kabar Baik! Hasil Uji Coba Vaksin Positif, Direktur WHO: Mari Mulai Bermimpi Akhir Pandemi

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkara ini diduga juga menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menunjuk langsung para tersangka sebagai pelaksana proyek bansos tersebut.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x