Lima orang tersebut adalah, Dupriono selaku Camat Pace, Edie Srijato selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.
Lalu, Haryanto selaku Camat Berbek, Bambang Subagio selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo selaku Mantan Camat Sukomoro.
Tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk.
Ajudan Bupati Nganjuk itu diketahui berperan menjadi penghubung, sementara lima camat tersebut diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Nganjuk.
“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” ucap Irjen Argo Yuwono.
Selain penangkapan terhadap tersangka, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.
Berdasarkan penyidikan, Bupati Nganjuk itu memasang tarif paling sedikit Rp2 juta untuk jabatan Kepala Desa.