Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Surat Edaran Menteri PANRB

- 13 April 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah..*
Ilustrasi jam kerja ASN. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah..* /Pixabay.com/Geralt

Sementara itu, pada hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30, lebih lama 30 menit.

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai kerja pukul 08.00-14.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kenang Penerbangan Luar Angkasa Pertama, Eks Kepala NASA Akui Takut dan Gembira

Untuk waktu istirahat sama dengan lima hari kerja, yaitu pukul 12.00-12.30 (30 menit).

Sedangkan pada hari Jumat mulai kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dari isi SE tersebut, jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Menurut Tjahjo Kumolo, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas di akntor ataupun di rumah, tentunya dengan mempertimbangkan status zonasi yang ada di daerah tersebut.

Saat ini untuk peraturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO akan ditentukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa PPK perlu memastikan untuk memaksimalkan kinerja pegawai dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x