ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Menpan RB: Akan Kami Sanksi!

- 31 Desember 2020, 13:18 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo /Dok. Kemenpan/

PR CIREBON - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang, itu dilarang secara prinsip,” kata Menteri, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian PANRB, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Beberapa Bulan Tak Minum Obatnya, Pria Ini Potong Kemaluannya dan Membuangnya di Toilet

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Baca Juga: Badak Berbulu Ditemukan Terawetkan dari Zaman Es Selama 20.000 Tahun dalam Kondisi Baik

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x