Imlek 2021: 32 Narapidana Pemeluk Agama Konghucu Dapat Remisi Khusus hingga ASN Dilarang Bepergian

- 12 Februari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /Unsplash/Damir Spanic
PR CIREBON - 32 narapidana pemeluk agama Konghucu mendapatkan resmisi khusus pada tahun baru Imlek 2021, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Remisi khusus ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, remisi khusus itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
 
 
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
 
"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Reynhard.
 
Dari 32 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari.
 
 
14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
 
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.
 
Jumlah penerima remisi khusus Imlek berasal dari beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham seperti:
 
 
1. Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 12 narapidana.
 
2. Banten sebanyak empat narapidana.
 
3. Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.
 
4. Bali sebanyak dua narapidana.
 
 
5. DKI Jakarta sebanyak dua narapidana.
 
6. Jawa Barat sebanyak dua narapidana.
 
7. Kalimantan Tengah sebanyak dua narapidana.
 
8. Sulawesi Barat sebanyak dua narapidana.
 
 
9. Jambi satu narapidana.
 
10. Jawa Timur satu narapidana.
 
11. Kepulauan Riau satu narapidana.
 
Hal tersebut dilakukan guna mewaspadai penyebaran wabah dan khawatir berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat di masa Pandemi Covid-19 ini.
 
 
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru.
 
"Serta melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," papar Reynhard.
 
Bahkan hingga 5 Februari 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. 
 
 
Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000, dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000 per orang.
 
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006.
 
Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
 
 
Di lain sisi, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun tengah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan wilayah administrasi kota ini untuk keluar kota pada masa libur panjang Imlek 2021.
 
"Libur panjang Imlek ini, saya ingatkan Lurah dan Camat serta semua ASN di Jakarta Pusat jangan liburan. Angka kasus kita masih tinggi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dalam Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat Jakarta Pusat di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
 
Larangan tersebut di keluarkan sama halnya pada perayaan keagamaan sejak pandemi Covid-19 terjadi.
 
 
Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Menegah DKI Jakarta itu meminta agar para Lurah dan Camat memantau penerapan protokol kesehatan masyarakat di tingkat RT dan RW,
 
Protokol kesehatan tersebut terkait 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diketatkan lebih lagi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x