Perhatian! Pemerintah Melarang ASN untuk Bepergian Saat Libur Tahun Baru Imlek 2021

- 10 Februari 2021, 17:00 WIB
ilustrasi libur panjang.
ilustrasi libur panjang. //ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

PR CIREBON — Peringatan Tahun Baru Imlek 2021 ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, libur Tahun Baru Imlek 2021 pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN bepergian dikarenakan masih dalam situasi tanggap pandemi Covid-19.

Tahun Baru Imlek 2021 jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah Indonesia juga menegaskan agar ASN juga masyarakat luas bisa menerapkan 5M.

Baca Juga: BTS Siap Menggebrak Panggung 'MTV Unplugged' Bulan Ini

Hal ini diberlakukan dalam rangka mencegah potensi penyebaran dan penularan wabah Covid-19.

Pasalnya, diprediksi mobilisasi masyarakat pada saat libur panjang akan sangat tinggi, hingga memungkinkan memperburuk pandemi di Indonesia.

Diterangkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam melakukan pembatasan mobilitas ASN dlarang untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek 2021.

Baca Juga: Wow Hits BLACKPINK 'Kill This Love' Pecah Rekor 1,2 Miliar Penayangan di YouTube

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x