Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Beri Tanggapan Soal Kritik Pernikahan Atta dan Aurel: Kita Hadapi Saja
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” tuturnya.
Menindak lanjuti hal ini, pihak KPK langsung melaporkan perbuatan jahat IGAS, oknum pegawai KPK itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Tumpak Panggabean.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," tegas dia.
Ketua Dewan Pengawas KPK menuturkan, kejadian pencurian barang bukti emas tersebut terjadi awal Januari 2020.
Baca Juga: Rusia Tak Harapkan AS Minta Maaf: Orang Amerika Serikat Tak Mampu Akui Kesalahan