Curi Barbuk Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK Dipecat Secara Tidak Hormat

- 8 April 2021, 16:40 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan), memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti sitaan KPK berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.*
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan), memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti sitaan KPK berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.* //ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Beri Tanggapan Soal Kritik Pernikahan Atta dan Aurel: Kita Hadapi Saja

“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” tuturnya.

Menindak lanjuti hal ini, pihak KPK langsung melaporkan perbuatan jahat IGAS, oknum pegawai KPK itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Tumpak Panggabean.

Baca Juga: Ungkap Tak Akan Beri Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Saya Nggak Mau Ambil Jalur Itu

Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," tegas dia.

Ketua Dewan Pengawas KPK menuturkan, kejadian pencurian barang bukti emas tersebut terjadi awal Januari 2020.

Baca Juga: Rusia Tak Harapkan AS Minta Maaf: Orang Amerika Serikat Tak Mampu Akui Kesalahan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x