Curi Barbuk Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK Dipecat Secara Tidak Hormat

- 8 April 2021, 16:40 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan), memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti sitaan KPK berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.*
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kiri), bersama anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan), memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK , di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021. Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti sitaan KPK berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.* //ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, oknum pegawai KPK itu diduga mengambilnya tidak sekaligus, tapi beberapa kali, dan pada saat barang bukti akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.

"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta.

"Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," katanya.

Baca Juga: Ancaman Teroris Menurun di Kaukasus Utara, Pengawal Nasional Rusia Perangi Terorisme Suriah

Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.

"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," beber Tumpak Panggabean.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x