Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, oknum pegawai KPK itu diduga mengambilnya tidak sekaligus, tapi beberapa kali, dan pada saat barang bukti akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta.
"Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," katanya.
Baca Juga: Ancaman Teroris Menurun di Kaukasus Utara, Pengawal Nasional Rusia Perangi Terorisme Suriah
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan.
"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," beber Tumpak Panggabean.***