Pendataan tersebut bertujuan untuk validasi data, sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pendataan meliputi, unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari: suami istri, atau suami istri dan anknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anknya.
Selain itu, juga Keluarga Khusus, keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya.
Misalnya, kakak dan adik tanpa orangtua, seorang kakek atau nenek dan cucu atau seorang diri.
Lihat postingan ini di Instagram
***