Soal Presiden 3 Periode, HNW Tegaskan Aturan Ketat Amandemen UUD: Tidak Bisa Karena Permintaan Pribadi

- 17 Maret 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode. /Dok. MPR RI

Baca Juga: Usai Tertimbun Longsor, Jalan yang Menghubungkan 5 Desa di Cianjur Kini Sudah Bisa Dilewati

Selain itu, keputusan untuk mengubah pasal dalam UUD 1945 harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x