Baca Juga: Usai Tertimbun Longsor, Jalan yang Menghubungkan 5 Desa di Cianjur Kini Sudah Bisa Dilewati
Selain itu, keputusan untuk mengubah pasal dalam UUD 1945 harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
MPR tidak mengamandemen UUD unt masajabatan Presiden 3 periode. Itu dinyatakn olh Ketua MPR(Golkar),jg WaKet MPR dari PDIP,NASDEM, PD, PKS dan PPP. Amandemen jg tidak bisa karena permintaan Presiden,atau usulan individual yg gaduh di media. Aturannya ketat;di Psl 37 UUDNRI 1945. https://t.co/bbXG5Dxbcl— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 16, 2021
***