Soal Presiden 3 Periode, HNW Tegaskan Aturan Ketat Amandemen UUD: Tidak Bisa Karena Permintaan Pribadi

- 17 Maret 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode. /Dok. MPR RI

PR CIREBON – Polemik soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode masih ramai diperbincangkan.

Wacana tersebut berbuntut panjang dan merembet pada usulan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Menanggapi hal tersebut, mantan ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara mengenai aturan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, 17 Maret 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Datang Kabar Menyenangkan

HNW menegaskan bahwa aturan untuk mengamandemen UUD 1945 sangatlah ketat dan tidak bisa sembarangan.

Menurut HNW, MPR tidak bisa mengamandemen UUD hanya untuk memenuhi wacana perpanjangan Presiden 3 periode.

“MPR tidak mengamandemen UUD untuk masa jabatan Presiden 3 periode,” ujarnya, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Capricorn Carilah Jawaban dan Pisces Tak Salah Jadi Pendiam

Hal tersebut, menurut HNW telah ditegaskan pula oleh Ketua MPR dan wakilnya yang saat ini menjabat. Bahkan beberapa fraksi partai pun menyuarakan hal yang sama.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x