Tolak Adanya Perpres Investasi Minol, HNW: Padahal Baru Terjadi Tindakan Kriminal Terkait Miras

- 1 Maret 2021, 17:30 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengomentari adanya Perpres Minol.*
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengomentari adanya Perpres Minol.* /pks.id

PR CIREBON - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras menjadi sorotan dan polemik di publik.

Hal ini dikarenakan Perpres investasi miras tersebut dinilai berpeluang untuk melegalkan konsumsi miras di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW), Perpres investasi miras ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa Provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Soal Manfaat Izin Investasi Miras, Pengamat: Kalau Tidak Ada Miras, Tak Ada Turis yang Datang

Namun, hal ini berupaya membuka peluang untuk dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.

Pria yang akrab disapa HNW ini menjelaskan apabila investasi miras bisa dilakukan di luar empat provinsi yang mayoritasnya non Muslim.

Maka, hal ini tidak sesuai dengan kearifan lokal dan ajaran Agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi-provinsi tersebut.

Baca Juga: Orang Jakarta Protes Soal Perpres Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Mereka Lupa Pemda DKI Punya Saham Bir

Meskipun dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.

Namun, HNW menyatakan bahwa Perpres investasi miras itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras.

Ketentuan ini jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

Baca Juga: Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur," papar HNW, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD” lanjutnya.

HNW memaparkan bahwa dampak negatif dari miras sudah terjadi dan meluas di luar 4 provinsi yang telah diizinkan oleh Perpres itu.

Baca Juga: Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

Sementar itu, HNW menjelaskan belum lama ini tersebar kabar bahwa ada seorang oknum polisi terlibat kasus akibat mengkonsumsi miras.

“Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras; seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas,” jelasnya.

Selain itu, HNW menyampaikan bahwa Perpres investasi miras ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, ICMI, tetapi tokoh-tokoh masyarakat di daerah juga menolak Perpres ini karena dampak negatif miras yang sangat banyak.

Baca Juga: Bayi Usia 4 Bulan di Gorontalo Dicekoki Miras Oleh Pamannya, Polisi Kini Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

“Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), yang juga Ketua Persatuan Wanita Gereja Kristen Indonesia juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua," ujarnya.

Sampai saat ini Perpres investasi miras masih menjadi polemik dan perdebatan di berbagai kalangan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x