Soal Presiden 3 Periode, HNW Tegaskan Aturan Ketat Amandemen UUD: Tidak Bisa Karena Permintaan Pribadi

- 17 Maret 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan Presiden hingga tiga Periode. /Dok. MPR RI

Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP,NASDEM, PD, PKS dan PPP,” sambungnya.

HNW juga menerangkan bahwa amandemen UUD 1945 ini tidak bisa dilakukan hanya karena permintaan pribadi Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Waspada Terhadap Manipulasi

Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media,” ujar HNW.

HNW juga menegaskan bahwa aturan untuk mengamandemen UUD 1945 sangatlah ketat.

Hal itu disebutkan dalam aturan yang tercantum dalam pasal 37 UUD 1945 tentang ketentuan untuk mengamandemen UUD.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 17 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik dari Garena

Aturannya ketat; di Pasal 37 UUDNRI 1945.” pungkasnya.

Adapun pasal 37 UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa untuk mengubah suatu pasal dalam UUD 1945 dalam siding MPR harus diajukan oleh 1/3 anggota MPR.

Setelah itu, siding MPR juga harus dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x