Laporkan SPT Pajak, Wapres Ma'ruf Amin: Mari Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak

- 10 Maret 2021, 20:45 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak negara yang ia nilai sebagai bentuk gotong royong rakyat. *
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak negara yang ia nilai sebagai bentuk gotong royong rakyat. * // setkab.go.id/

PR CIREBON - Memasuki awal bulan Maret 2021, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Pada pelaporannya, Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat Indonesia untuk patuh mmbayar pajak negara.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pajak merupakan bentuk gotong royong yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Putri Sulungnya Segera Menikah dengan Atta Halilintar, Begini Pesan Krisdayanti pada Aurel Hermansyah

Untuk itu Wapres Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan segera melaporkan SPT.

"Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan membayar pajak di negara kita," ajaknya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 10 Maret 2021.

Laporan SPT yang disampaikan Wapres Ma'ruf Amin ini dilakukan secara daring melalui e-filing di Istana Wakil Presiden.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pajak merupakan hal yang penting dan sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Preview Duel Raksasa Sepak Bola Dunia PSG vs Barcelona, Siapa Bakal Tersingkir Menyusul Juventus dan Sevilla?

“Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita,” ungkapnya.

Selain itu, Wapres Ma'ruf Amin juga menjelaskan bahwa dengan adanya pajak, negara hadir sebagai pelindung rakyat.

“Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberikan subsidi, Dana Desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo.

Baca Juga: WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik atau Seksual

“Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak.

“Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita,” ujarnya.

DJP selalu memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pemerintah Lebanon Dinilai Lamban Atasi Kemiskinan, Pengunjuk Rasa Blokir Beberapa Ruas Jalan

Selain itu, DJP juga memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT dengan menggunakan pelaporan SPT secara elektronik (e-Filing).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x