Maka, maksud dan tujuannya penerapan perihal tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja
Seperti diketahu, pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari, telah terjadi aksiden penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibatnya, peristiwa ini harus memakan tiga korban yang sampai kehilangan nyawanya.
Terdiri dari, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.
Baca Juga: Kafe di Cengkareng Resmi Ditutup Permanen, Satpol PP: Sudah Tiga Kali Melanggar Prokes Covid-19
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.
Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari.
Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri, serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
Baca Juga: Sri Langka Cabut Kebijakan Kontroversial Terkait Pelarangan Penguburan Korban Covid-19