Sri Langka Cabut Kebijakan Kontroversial Terkait Pelarangan Penguburan Korban Covid-19

- 26 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Sri Langka mencabut kebijakan terkait pelarangan jenazah korban Covid-19 dikuburkan.*
Ilustrasi. Pemerintah Sri Langka mencabut kebijakan terkait pelarangan jenazah korban Covid-19 dikuburkan.* /Pixabay.com/Pexels

PR CIREBON - Kebijakan terkait pelarangan penguburan terhadap korban Covid-19 yang dibuat pemerintah Sri Lanka dikabarkan telah dicabut.

Pencabutan kebijakan pelarangan kontroversial atas penguburan mayat orang-orang yang kematiannya disebabkan oleh penyakit Covid-19 itu disampaikan oleh juru bicara kementerian kesehatan Sri Langka.

Larangan di Sri Lanka tersebut dicabut pada hari Jumat, 26 Februari 2021 setelah berbulan-bulan aksi protes terutama oleh sekelompok minoritas Muslim dan tekanan internasional.

Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja

Pada Maret tahun lalu, pemerintah Sri Langka memberlakukan peraturan yang menyebutkan jenazah korban Covid-19 tidak boleh dikuburkan dan hanya bisa dikremasi saja.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera, aturan tersebut melarang penguburan jenazah korban Covid-19, dengan mengatakan virus dapat menyebar dengan mencemari air tanah.

Tetapi kelompok Muslim bersikeras bahwa keputusan pemerintah itu tidak memiliki dasar ilmiah dan ingin larangan tersebut dicabut karena mengkremasi tubuh bertentangan dengan keyakinan Islam.

Baca Juga: Kafe di Cengkareng Resmi Ditutup Permanen, Satpol PP: Sudah Tiga Kali Melanggar Prokes Covid-19

Pada hari Rabu, anggota parlemen Muslim mendesak Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, yang mengunjungi negara itu untuk membicarakan masalah ini dengan para pemimpin politik Sri Lanka.

Ketua Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), Michelle Bachelet, juga merujuk masalah tersebut dalam pernyataannya di Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Rabu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x