PR CIREBON – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan pihaknya sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (DM) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Upaya tersebut merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Virtual Police sendiri merupakan salah satu upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar konten yang berpotensi melanggar hukum.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rbu, 24 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital, agar bersih, sehat, dan produktif.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet.