Polri Terapkan Virtual Police dengan Beri Peringatan 12 Akun Medsos, Begini Sistemnya

- 25 Februari 2021, 07:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Polri mulai menerapkan virtual police dengan mengirim DM pada 12 akun medsos.*
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Polri mulai menerapkan virtual police dengan mengirim DM pada 12 akun medsos.* /Antara/Anita Permata Dewi

PR CIREBON – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan pihaknya sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (DM) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Upaya tersebut merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Virtual Police sendiri merupakan salah satu upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar konten yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Seluruh Ketua DPD Minta AHY Pecat Kader yang Terlibat dengan Pihak Eksternal

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rbu, 24 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital, agar bersih, sehat, dan produktif.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tanggapi Dihapusnya Santunan Korban Meninggal Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Padahal Sudah Sepakat Buat Anggaran

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x