PR CIREBON – Penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti serta 11 anggotanya akibat penyalahgunaan narkoba, dianggap telah mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Menanggapi penangkapan Kapolsek Astanaanyar akibat penyalahgunaan narkoba, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020.
Surat Telegram Kapolri buntut dari penangkapan Kapolsek Astanaanyar akibat penyalahgunaan narkoba itu mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri.
Baca Juga: Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
- "Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 19 Februari 2021 malam, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Kapolri Listyo Sigit juga meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, razia narkoba dilakukan di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun.
"Tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," jelas Irjen Ferdy Sambo.