PR CIREBON – Kafe Raja Murah (RM) yang terdapat di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ditutup permanen.
Kafe Raja Murah di Cengkareng itu akhirnya ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Penutupan kafe di Cengkareng itu dilakukan karena adanya pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB pada Jumat, 26 Februari 2021 pagi.
Baca Juga: 170 Kepala Daerah Dilantik, Mardani Ali Sera: Maksimalkan Momentum 100 Hari Pertama Kerja
Segel tanda tutup permanen ditempel di kafe itu pada pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha. Selain itu, dilakukan pula pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen, membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi.
Gudmen meminta pemilik usaha kafe itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut ditandatangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Kemudian, kafe tersebut diberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan kafe RM telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.